Ari Nugroho/ Red
MATANUSA.NET GROBOGAN-
DN (42) Seorang wanita asal Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang harus berurusan dengan kepolisian setelah nekat mencuri pakaian yang merupakan barang dagangan milik SM (30) seorang wanita yang merupakan warga Desa Terkesi Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu Polres Grobogan AKP Ma’arif menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/10/2023).
Kejadian berawal saat korban pergi ke pasar Klambu untuk mengambil pesanan perabotan rumah tangga. Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB seorang perempuan datang kerumah korban dan mengaku hendak mengantarkan pakaian.
‘’Pada saat itu, di rumah korban hanya ada anak korban,’’ jelas Kapolsek Klambu Polres Grobogan.
Selanjutnya, saat itu pelaku sempat ditanya oleh anak korban. Pelaku mengaku bahwa dirinya adalah teman dari ibunya.
Kemudian, pelaku menyuruh anak korban untuk bermain diluar rumah. Sedangkan pelaku menunggu korban pulang dari pasar.
‘’Setelah anak korban pergi bermain, pelaku masuk kedalam kamar milik korban yang berisi barang dagangan berupa pakaian,’’ kata AKP Ma’arif.
BACA JUGA : Ini Kronologi Lengkap Video Seorang Pria Meludahi dan Menampar Nenek di Grobogan
Karena situasi sepi, pelaku mengambil barang dagangan berupa baju, kemeja, mukenah, gamis sejumlah kurang lebih 24 buah dan dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Setelah pergi, dalam perjalanannya dari rumah korban hingga Mranggen, Demak, pelaku menjual barang hasil curian tersebut pada orang yang tidak dikenalnya dengan harga murah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Klambu Polres Grobogan.
‘’Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, kemudian Polsek Klambu Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap pelaku,’’ ungkap AKP Ma’arif.
AKP Ma’arif mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku menyelesaikan kasus ini secara restorative justice (RJ) di Polsek Klambu Polres Grobogan.