Rapur ke-19 DPRD Kabupaten Sukabumi, Tetapkan PAW Sekaligus Laporan Banggar Terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A 2023

RED

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-19, dalam Agenda Rapat Paripurna Dewan terbagi dalam 2 (dua) rangkaian agenda dalam satu kegiatan Rapat Paripurna.

Agenda pertama, dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional, dan Kedua, Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023. Adapun acara bertempat di Gedung DPRD Jalan Jajaway Palabuharatu Sukabumi, Jumat (8/9/23).

Selanjutnya, agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, penyampaian Laporan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun 2023 dari Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, Penyampaian Penutupan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023 dan Penyampaian Pembukaan Masa Sidang Ke-Tiga Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023, Pembentukan Struktur Keanggotaan Pansus II membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil, Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Memasuki agenda Rapat Paripurna DPRD pertama dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Sukabumi, Ucap KETua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

Berdasarkan Surat Tembusan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor. 7049/KPG.19.03/PEM OTDA Tanggal. 24 Agustus 2023 Perihal. Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian dan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, yaitu Pemberhentian Sdr. Jalil Abdillah, S.IP sebagai Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional dan digantikan oleh Sdr. Dzulfikar Ali Hakim, S.P., M.Si dari Partai Amanat Nasional.

Lebih lanju, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Alhamdulilah Anggota DPRD tetap berjumlah 50 (lima puluh) orang, untuk itu kepada Anggota Dewan yang baru dilantik Sdr. Dzulfikar Ali Hakim,S.P., M.Si, tentunya kita semua mengucapkan Selamat Datang dan Selamat Bergabung, semoga dengan bergabungnya Saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kabupaten Sukabumi kedepannya.” tegas Yudha.

Sementara itu, memasuki agenda Rapat Paripurna Kedua,  Yudi Suryadikrama SH Wakil Ketua III memberikan penyampaian Laporan Badan Anggaran, dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Disampaikan Yudi Sebagaimana kita ketahui bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan oleh Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD pada tanggal 4 September 2023 yang lalu selanjutnya telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 6 September 2023, terang Yudi.

Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD sebagai bahan pertimbangan dan menjadi dasar Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Bupati pada Rapat Paripurna Dewan hari ini, Alhamdulilah, pada hari ini Perubahan KUA dan PPAS TA. 2023, telah disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.

Untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati, kami berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan rekonsiliasi untuk menyusun RKA-SKPD dan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, agar dalam penyampaian dan pembahasannya, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dapat tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Kembali disampaikan Pimpinan Sidang, Acara selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPRD Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun 2023. sehubungan dengan waktu kami berharap materi yang disampaikan dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRD untuk langsung kepada pokok materi, atau menyampaikannya secara tertulis.

Diawali dari Alat Kelengkapan DPRD yaitu Pimpinan DPRD, yang disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali, S.IP, dari Alat Kelengkapan DPRD Badan Musyawarah DPRD, disampaikan oleh M. Sodikin, ST, dari Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Anggaran DPRD, disampaikan oleh Yudi Suryadikrama, SH, dari Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP Pel, M.Mar, dari Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Kehormatan DPRD, disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, disampaikan oleh H. Anwar Sadad, S.Pd.I dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi II DPRD, disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi III DPRD, disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi IV DPRD, disampaikan oleh H. M. Yusuf ,ST.

Agar diketahui, perlu kami informasikan pada Masa Sidang Ke-Tiga Tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan beberapa serangkaian kegiatan diantaranya, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan Raperda pada Propemperda Tahun 2022 dan Raperda pada Propemperda Tahun 2023 yang saat ini berada dalam pembahasan pembicaraan Tingkat I, untuk Raperda pada Propemperda Tahun 2022 yaitu :

1. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

2. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

3. Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong.

4. Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.

5. Raperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko 

Modern

Sedangkan Raperda pada Propemperda Tahun 2023, yaitu : 

1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

2. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024

3. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

4. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak 3Penyandang Disabilitas

6. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

7. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentain Perangkat Desa

8. Raperda tentang Perlindungan Masyarakat 

Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami umumkan bahwa mulai tanggal 21 s.d 24 dan 27 s.d 28 November 2023, DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki Masa Reses Ke-tiga Masa Sidang Ke-Tiga Tahun 2023. 

Acara terakhir yaitu pengumuman dan pembentukan Panitia Khusus DPRD membahas mengenai Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 26 Mei 2023 yang lalu, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut atas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi 

DPRD, dari nama-nama utusan Fraksi-fraksi yang diterima oleh Pimpinan DPRD, yaitu sebagai berikut :

A. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (3 Orang), yaitu :

1. Hj. Siti Hilmiati Fauziah, SE, M.IP

2. H. Badru Dudu M.

3. Muslihin

B. Fraksi Partai Golongan Karya (2 Orang), yaitu :

1. Dennys Ali Perkasa, S.STP,Pel., M.Mar

2. Sylvie Gustiana Derin, S.Pd, M.Si

C. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (2 Orang), yaitu :

1. Amran Munawar Lutphi, S.Kom

2. Hj. Leni Liawati, S.Si

D. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 Orang), yaitu :

1. Anang Janur, S.Pd

2. Hj. Elis Ernawati

E. Fraksi Partai Amanat Nasional (2 Orang), yaitu :

1. Edi Sudrajat, SE., M.Si

2. H. Dahyat Rahardja

F. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 Orang), yaitu :

1. Dadan Hasanudin, S.Ag

2. H. Anwar Sadad, S.Pd.I

G. Fraksi Partai Demokrat (1 Orang), yaitu :

– Wawan Juansyah, S.Ag

H. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (1 Orang), yaitu :

– Drs. H. Yusuf Ridwan.