Red/D2 |
MATANUSA.NET SUKABUMI –
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membuka rapat koordinasi pengumpulan dokumen sertifikasi tanah pemerintah daerah, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kab. Sukabumi. Palabuhanratu, 28 Agustus 2023.
Rakor tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kab. Sukabumi Asep Rahmat Mulyana serta Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi Agus Sutrisno yang akan membahas bagaimana proses sertifikasi aset berlangsung, mulai dari surat permohonan, pernyataan penguasaan fisik hingga pernyataan persetujuan tanda batas.
Sekda Kab. Sukabumi Ade Suryaman menjelaskan, Kab. Sukabumi tengah melakukan pembenahan sertifikat lahan kepemilikan pemerintah daerah yang tersebar di masing-masing instansi kedinasan, tak lain pembenahan sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.
BACA JUGA : Hadiri FGD Wabup Paparkan RDTR Perkotaan Salah Satunya Wilayah Cikembar
“Sertifikat ini akan sangat membantu apabila terjadinya suatu polemik di masyarakat. Untuk itu saya minta kebersamaan nya dari semua untuk agar aset pemda segera di sertifikatkan” Ucapnya.
Disampaikan Sekda, belum seluruh aset tanah milik Pemkab Sukabumi bersertifikat, dan sebagian besar aset tersebut ditemukan pada aset tanah bangunan sekolah. Maka dari itu, instansi terkait agar segera melaporkan dokumen asetnya kepada DPTR,
“Kami minta dinas pendikikan untuk segera melaporkan dokumen persyaratan agar segera di sertifikasi oleh DPTR” Pintanya.
Ditahun 2023 terdapat 250 bidang aset pemerintah daerah yang harus diselesaikan imbuh Sekda, oleh karena itu di bulan Agustus 2023 ini bagi instansi yang belum melaporkan dokumen aset akan terus ditegaskan.
“Kita akan kejar target semuanya agar diakhir bulan Agustus capaian nya bisa terpenuhi. Kami berharap kedepan sertifikat aset ini menjadi satu kewajiban bagi semua lembaga” Tegasnya.
Sebelumnya, Kepala kantor Pertanahan Kab. Sukabumi, Agus Sutrisno memaparkan, bahwa proses sertifikasi aset ini sangat membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak sebentar. Diawali dengan surat permohonan, pernyataan aset, pernyataan penguasaan fisik, Kartu Inventaris Barang (KIB), melaporkan koordinat bidang tanah, pemasangan tanda batas serta pernyataan persetujuan tanda batas.
“Target kita di Kab. Sukabumi sebanyak 250 bidang untuk segera di sertifikatkan. Untuk itu, kami minta dari OPD yang dihadirkan ini bisa bekerjasama mencapai target yang telah ditetapkan KPK” Tandasnya.