Cukup Lengkap dan Lihai, 6 Orang PETI di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Satu Diantaranya Pemodal

MATANUSA.NET SUKABUMI –

6 orang penambangan tanpa izin (PETI) ditetapkan tersangka atas pencurian emas di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa Kecamatan, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Satu diantaranya merupakan pemodal emas. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan para tersangka itu berinisial  S alias D (35) selaku pemodal, kemudian E (22), A (32), TS (38), M (22), D (23) selaku para penambangnya. 

“Setelah dilakukan secara maraton pemenuhan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, satreskrim polres Sukabumi menetapkan 6 orang dari 11 orang, yang diamankan layak ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Maruly Pardede, Sabtu (3/6/2023). 

Kapolres menyebut, pelaku sebanyak 6 orang ini memiliki peran masing masing. Dari mulai penggali dilokasi, mengarungi dan diangkut keatas, serta bagian pemodal. 

“Menurut saya ini suatu tindak pidana yang cukup lengkap peran dari masing masing pelaku, dimulai dari para pekerja yang melakukan penggalian dibawah dia punya keahlian yang memang rata rata sudah punya pengalaman bahkan ada yang sampai 11 tahun bekerja,” terangnya. 

Dari hasil PETI itu, para penambang dapat meraup omzet hingga ratusan juta dalam kurun waktu seminggu. 

“Omzet yang didapatkan hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku S (35) dalam hal ini bahwasannya selama melaksanakan kegiatan yang bersangkutan bisa mengumpulkan omzet 200 sampai 500 juta per minggu,” paparnya. 

Kini kata kapolres, pihaknya mendalami kasus itu sehingga perputaran dari bahan mentah hingga menjadi emas terdeteksi. 

“Sedang didalami oleh satreskrim penyidik, dari yang bersangkutan (S) siapa lagi mungkin pemodal diatasnya. Termasuk kemana barang barang ini di over, ini yang masih dalam pengejaran kita,” ucapnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. 

“Ancaman hukumnya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit satu miliar,” tandasnya.

|Redaksi/Bery|