Bahas Rokok Ilegal, Satpol PP Prov Jabar didampingi Kabupaten Sukabumi Talkshow RCL

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana  diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.Sementara, dalam UU 23 Tahun 2014 (pasal 255) menyebutkan bahwa Satpol PP Dibentuk untuk penegakan perda dan Perkada, trantibum serta Linmas.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Jawa Barat Drs. Jejen Hendra Permana, M.Si yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto, SIP, Kasi Bimbingan Kepatuhan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Fino Vianto dan Perwakilan Persatuan Warga Pasar Pelabuhan Ratu dalam talkshow Special sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di Radio Citra Lestari 95.7 Fm Sukabumi pada Sabtu (20/05/2023).

Jejen Hendra Permana menyampaikan bahwa Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak, melakukan tindakan penyelidikan dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, maka dalam melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum DBHCHT dilaksanakan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai.

“Pada prinsipnya kami jajaran dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan DBHCHT sesuai dengan PMK 215/PMK.07/2021 dan SE Direktorat Bea dan Cukai Nomor 03 dan 04 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kegiatan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum harus mencapai target indikator kinerja” Ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi Doddy Rukman Meidianto mengatakan bahwa pada tahun 2022 Satpol PP Kabupaten Sukabumi melaksanakan Operasi Bersama di 5 (Lima) Kecamatan diwilayah di 17 Titik Lokasi Operasi ditemukan sebanyak 30 merek (Rokok Polos) dengan total 51.856 batang BKCHT Ilegal.

Ditempat yang sama Kasi Bimbingan Kepatuhan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Fino Vianto mengungkapkan bahwa Tahun ini tarif cukai hasil tembakau mengalami kenaikan. Rata-rata kenaikan pada tahun ini sebesar 12%. Khusus SKT ditetapkan sebesar 4,5%. Kenaikan tarif cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok. Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. 

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Naiknya CHT akan memengaruhi kenaikan harga rokok dan produk-produk hasil tembakau. Hal tersebut membuka celah beredarnya rokok ilegal yang harganya lebih murah.

“Tentu saja dampak dari rokok illegal ini sangat besar, seperti meningkatkan jumlah perokok terutama perokok pemula, meningkatkan jumlah penyakit/kematian akibat rokok, Mengurangi penerimaan negara dan dampaknya dana untuk menekan eksternalitas negatif rokok berkurang.” Imbaunya.

Senada dengan itu, Pranata Humas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Kiki Avilian, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut.

” kami menyambut baik sosialisasi ini karena rokok ilegal bukan saja berdampak negatif terhadap penerimaan negara tetapi juga untuk memproteksi dan meminimalisir bahayanya bagi kesehatan masyarakat ” ungkapnya.

Hadir pula pada kesempatan tersebut perwakilan Persatuan Warga Pasar Pelabuhan Ratu yang mengungkapan pada prinsipnya mendukung peran serta Satpol PP yang diberikan kewenangan untuk penegakan perda perkada, sehingga untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, akan melaksanakan kolaborasi dengan Bea Cukai Provinsi Jawa Barat di bidang penegakan Hukum yaitu melaksanakan kegiatan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

“Jangan membeli Rokok Ilegal, apabila menemukan atau mendapatkan informasi terkait rokok illegal segera laporkan kepada Ketua Persatuan Warga Pasar Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi” Pungkasnya.

|Redaksi/D2|