Struktur Birokrasi Butuh Tinjauan Baru Secara Utuh

MATANUSA.NET OPINI –

LENTERA NEGERI.

Oleh MR.TONS/Sutarno (Dewan Pembina DPP LCT-INDONESIA)

Berbicara perangkat Pemerintah Desa, secara konstitusional memang perangkat desa yg terdiri dari kepala desa dan jajarannya tidak termasuk PNS – apalagi pengurus lingkungan dengan status RW dan RT seperti yang kita kenal selama ini.

Apakah ini menjadi ruang diskriminasi atau bukan, tentu tergantung dari cara melihat atau persepsi pelaku serta para pengamat secara hukum dan manfaat nya bagi pihak pemangku kebijakan secara utuh.

MENGINGAT PERANGKAT DESA JUGA MENGEMBAN TUGAS YG MERUPAKAN BAGIAN DARI PROGRAM PEMERINTAH – MUNGKIN AKAN LEBIH BIJAK BILA PEMERINTAH MERASAKAN MANFAATNYA – YA HARUS DIAKUI DENGAN CARA YANG SAMA DENGAN PNS.

Karena tingkatan kepala desa itu setara dengan Kepala Kelurahan tentu menjadi sangat patut untuk dipertimbangkan statusnya – karena tuntutan yang disampaikan saat demo tergolong tidak berlebihan. Dan untuk RW dan RT tidak termasuk didalamnya.

Kemudian akan lebih mudah untuk membangun ruang pengawasannya dalam keuangan terkait dana desa yang begitu besar dari pemerintah pusat. Karena sebetulnya selama ini sangat janggal – ada kelompok diluar birokrasi, tapi didanai oleh APBN dengan jumlah yang sangat besar – kalau itu merupakan dana hibah ya sah-sah saja, seperti RW dan RT.(seharusnya dana hibah).

Oleh sebab itu untuk terkait masa jabatan kepala desa sebaiknya tidak perlu dirubah – anak negeri melihat bahwa, berapa lama masa jabatan seorang pejabat itu tidak berbanding lurus dengan kinerja dalam bentuk progres.

Perlu diingat bahwa – dari 81.616  desa yang ada, kini hampir sudah 900 kepala desa yang berurusan dengan KPK akibat OTT – sebab itulah pihak pemerintah (Mendagri dan PAN-RB), butuh waktu untuk koordinasi dengan pihak terkait sebelum memberikan jawabannya.

“TETAP SEMANGAT UNTUK MEMBANGUN DAN MENJAGA NKRI”.

Sukatani Bekasi.

Anak negeri cinta NKRI