MATANUSA.NET SUKABUMI –
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penyampaian hasil penetapan UMK Kota Sukabumi Tahun 2023 dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Senin (28/11/2022).
Di mana, besaran upah minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.756.923 dari sebelumnya Rp 2.562.434. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan kota yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
” Usulannya, Alhamdulillah hari ini menerima Depeko dengan Dinas Tenaga Kerja dan saya bersyukur akhirnya kesepakatan bersama UMK tahun depan Rp 2.756.923 atau naik Rp 194 ribu,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Di mana apa yang disepakati ini akan ditindak lanjuti gubernur dan diharapkan lancar mencapai kesepakatan.
Nantinya lanjut Fahmi, ada pembinaan ke lapangan dalam penerapan UMK di perusahaan apakah sudah sesuai dengan yang sudah di tetapkan. Nanti akan sosialisasi setelah ditetapkan oleh gubernur Jabar.
Redaksi/R.Iyan Satria