Sidang Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi |
MATANUSA.NET SUKABUMI –
Gelar sidang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-25 (Dua Puluh Lima). Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu, bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan hari ini, dalam rangka, Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Agar diketahui, susunan sidang Paripurna DPRD ke -25, pertama Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, selanjutnya Pengambilan Keputusan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda atas 3 (tiga) Raperda Usul Inisitif DPRD, Pengumuman dan Penetapan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra.
Adapun Pimpinan sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. Didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan diidampingi Wakilk Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pimpinan DPRD telah menerima tiga surat usulan yaitu, Surat dari Bupati Sukabumi Nomor : PD.00/6970-HUKUM/2022, tanggal 19 September 2022, Perihal Permohonan Pembahasan Legislasi Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Surat Ketua Bapemperda Nomor : BL. 04.01/1411/Persidangan/2022, tanggal 20 September 2022, Perihal Permohonan Penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD, diantaranya Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong; dan Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
Selain itu, Surat Fraksi Partai Gerindra Nomor : 12/F.P-GERINDRA/DPRD/IX/2022, tanggal 20 September 2022, Perihal Permohonan Perubahan Penugasan Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024.
Menindaklanjuti hal tersebut perlu disepakati usulan agenda tersebut yaitu Penyampaian Nota Penjelasan atas 1 Raperda Usul Eksekutif dan 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD serta Pengumuman dan Penetapan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra.
Memasuki Acara pertama yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin, ST.
Acara selanjutnya, penandatanganan berita acara persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD.
“Alhamdulillah, pada hari ini Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.”, Ucap Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke -25, Yudha Sukmagara, Rabu (21/9/22).
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Badan Anggaran beserta Pemerintah Daerah, TAPD dan Perangkat Daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, semoga menjadi amal ibadah, amiin” Jelasnya.
Acara terakhir yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. selanjutnya Penyampaian Nota Penjelasan BAPEMPERDA atas 3 (tiga) Raperda Usul Inisiatif DPRD, yang disampaikan oleh Anggota BAPEMPERDA, Ir. Heriantoni, M.Si,
Masih disampaikan Pimpinan sidang, Memasuki acara terakhir yaitu pengumuman dan penetapan perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Berdasarkan surat 12/F.P-GERINDRA/DPRD/IX/2022, tanggal 20 September 2022, Perihal Permohonan Perubahan Penugasan Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024.
Atas hal tersebut, dengan ini kami umumkan, bahwa :
Yth. Sdr. Ade Dasep Zaenal Abidin, SH, Jabatan Semula Sekretaris Komisi I DPRD Jabatan Baru Menjadi Anggota Komisi II DPRD.
Yth. Sdr. Muslihin Jabatan Semula Anggota Komisi II DPRD, Jabatan Baru Menjadi Sekretaris Komisi I DPRD.
Demikian pengumuman perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini kami sampaikan, untuk dijadikan dasar dalam perubahan Keputusan DPRD tentang keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dan keanggotaan Fraksi DPRD Masa Jabatan 2019-2024.
Selanjutnya agar Keputusan DPRD tersebut dapat ditetapkan, Pimpinan Rapat, ingin bertanya Apakah Forum Rapat Paripurna Dewan setuju atas Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD tersebut?.
Akhirnya dengan mengucapkan, “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Rabu 21 September 2022 secara resmi ditutup.
RED/D2