Perda Retribusi PBG dan TKA, Dalam Paripurna DPRD Sah Disetujui


MATANUSA.NET SUKABUMI –

Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 serta Penyampaian Laporan Komisi II dan IV atas Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), berlangsung di Aula Gedung DPRD Jajawat Palabuhanratu, Senin (20/6/22).

Dalam Sidang paripurna, Rapat diawali dengan Penyampaian laporan dari anggota komisi II yang disampaikan oleh Dahyat Raharja tentang Retribusi PBG dan Komisi IV disampaikan oleh Haris Iskandar tentang Penggunaan TKA. 

Pada kesempatan rapat, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan bahwa hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI terhadap laporan keuangan daerah telah diterima pada Jumat 20 Mei Tahun 2022, dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
” WTP yang kita terima merupakan yang ke 8 kali secara berturut-turut, mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2021 ” ucapnya.

Lanjut Bupati Marwan, menekan semua unsur stakeholder terkait agar terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan juga terus memperbaiki kekurangan atau kelemahan agar kedepan pemkab dapat mempertahankan Opini WTP tersebut. 

” Dari sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi ” tegasnya.
Sambung Bupati Marwan, dengan adanya Perda tentang Retribusi PBG dan Perda tentang TKA diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi dan mendorong pertumbuhan industri atau usaha,terutama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Semoga dengan adanya dua Perda tersebut dapat menjadikan solusi dalam meningkatkan PAD ” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali , ” Kita telah melakukan rapat paripurna pengambilan keputusan dua Raperda yaitu Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing , Alhamdulillah sudah di sah kan dan disetujui bersama semoga perda ini bermanfaat untuk kabupaten Sukabumi.

Kemudian penyampaian nota penjelasan Bupati tentang Raperda tentang Laporan keterangan pertanggung jawaban keuangan tahun 2021 yang selanjutnya rabu (23/6) akan dilaksanakan rapat paripurna ke dua yaitu pandangan dari masing-masing fraksi ,”.

Red/D2