Walkot dan Wawali Kota Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD, Terkait Penetapan Perubahan APBD 2023, Perda Pajak dan Retribusi

Steven/Koestopo

MATANUSA.NET KOTA SUKABUMI –

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri penetapan persetujuan perubahan APBD 2023 dan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (19/9/2023).

Momen ini juga sekaligus untuk berpamintan karena akan purna tugas sebagai kepala daerah pada 20 September 2023.

”Setiap titik awal pasti ada titik akhir sesuai aturan perundang-undangan kami selaku wali kota dan wakil akan mengakhiri masa jabatan,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Sejalan denga hal itu ia menyampaikan salam hormat, terimakasih dan apresiasi kepada warga Sukabumi karena telah memberikan amanah selama 60 bulan. Untuk setiap kekurangan baik segi kebijakan dan ucapan mohon dimaafkan.

”Kami mohon pamit, terimakasih kepada ketua, wakil dan anggota DPRD atas kerjasamanya,” kata Fahmi. Ia berterimakasih dan merasakan membangun sinergi hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA : Gelar Karya Proyek P5 SMAN 1 Parakansalak, Wabup Iyos : Perkuat Terus Empat Pilar Kebangsaan Pancasila

”Atas nama pemda mengucapkan penghargaan kepasa pimpinan DPRD dan anggota yang bersedia melaksanakan pembahasan efektif,” ungkap Fahmi. Terimakasih kepada pansus mengawal raperda pajak dan retribusi akan disampaikan kepada gubernur dan pemerintah pusat.

Evaluasi hasil bisa diterima Januari 2024 dan diundangkan dan dilaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan perda pajak dan reribusi semangat akokasi sumber daya nasional efektif, transparan dan berkeadilan.

”Dengan disetujui perubahan anggaran 2023 dievaluasi 15 hari oleh penjabat gubernur dan proses penyempurnaan dan bisa mendapatkn secepatnya,” kata Fahmi. Penyusunan APBD 2023 telah memperhatikan aspek teknis legalitas sehingga bagaimanapun menjamin akuntabilitas.