Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024 Dimulai: KPU RI Rilis Jadwal Tahapan Pilkada

Foto: Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (Ist).


Matanusa, Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Menurut Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, pendaftaran pemantau untuk Pilkada 2024 telah dimulai pada 27 Februari 2024. “Pemberitahuan dan pemantauan pemilihan akan berlangsung hingga 16 November 2024,” ungkap Drajat, dikutip dari tempo.co, pada Rabu (28/02/24).

Lembaga yang ingin memantau Pilkada 2024 diharapkan mendaftar kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi. Pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat mendaftar ke KPU Provinsi, sedangkan pemantau pemilihan bupati atau wali kota harus mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Pemantau asing diwajibkan mendaftar ke KPU RI dengan rekomendasi kementerian luar negeri.

Tahapan berikutnya mencakup penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait kepada KPU pada periode 24 April hingga 31 Mei 2024.

Sementara itu, persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU akan dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Proses ini mencakup pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon independen hingga tahap pendaftaran resmi.

Pos terkait