Sukabumi | Matanusa.net – Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran nomor WhatsApp yang mengatasnamakan H. Usep, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya nomor WhatsApp yang dinyatakan palsu atau hoaks. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan pimpinan DPRD, terutama apabila disertai permintaan uang, sumbangan, bantuan, maupun data pribadi.
Dalam informasi yang disampaikan melalui poster resmi, ditegaskan bahwa H. Usep tidak pernah menggunakan nomor tersebut untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Nomor itu juga bukan nomor resmi yang digunakan untuk kepentingan komunikasi dengan publik.
“ Masyarakat harus lebih berhati-hati ketika menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal. Jangan langsung percaya, apalagi jika ada permintaan uang atau data pribadi yang mengatasnamakan pejabat,” demikian imbauan yang disampaikan dalam poster tersebut.
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa modus pencatutan nama pejabat dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Karena itu, masyarakat diharapkan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan.
Selain itu, warga diminta tidak memberikan data pribadi, mengirimkan uang, atau memenuhi permintaan bantuan melalui nomor yang belum terverifikasi. Jika menerima pesan mencurigakan, masyarakat disarankan segera memblokir nomor tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumber dan identitas pengirim agar tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.
Melalui imbauan ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan komunikasi digital serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Cek dulu kebenarannya sebelum percaya atau membagikan informasi. Dengan meningkatkan kewaspadaan, kita dapat mencegah penyebaran hoaks dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan,” pungkasnya.





