Terungkap Dugaan Komisi 50 Persen Debt Collector, Polisi Tetapkan 24 Tersangka di Kudus

Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan komisi 50 persen dalam praktik penagihan utang di Kudus. (Foto: Istimewa).

Kudus | Matanusa.net – Kepolisian mengungkap dugaan skema pemberian komisi hingga 50 persen dalam praktik penagihan utang yang berujung bentrokan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyidik menemukan dugaan pemberian komisi kepada orang-orang yang dikerahkan untuk menagih pembayaran. Selain komisi tersebut, diduga terdapat pembayaran tambahan dari pihak yang memiliki piutang.

“Bahkan ada komisi yang diberikan kepada mereka dari PT Mandiri Solution memberikan 50 persen, belum lagi termasuk dari yang mempunyai piutang, bahkan nilainya Rp500 ribu sampai Rp1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta dalam tanda kutip utang tersebut,” kata Roy kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

Dugaan skema komisi itu terungkap dalam penyelidikan kasus bentrokan yang terjadi setelah sekelompok penagih mendatangi rumah seorang warga bernama Kastimah pada Selasa (13/10/2026).

Persoalan bermula dari uang sekitar Rp52 juta yang ditagihkan kepada Kastimah. Namun, Kastimah menyatakan uang tersebut bukan utang, melainkan modal usaha dengan sistem bagi hasil.

Menurut keterangan yang dihimpun, sembilan pria mendatangi rumah Kastimah sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, ia berada di rumah bersama dua cucunya.

Situasi semakin memanas ketika para penagih disebut meminta kunci mobil milik Kastimah. Mereka juga disebut mengancam akan memanggil tukang kunci untuk membuka kendaraan apabila kunci tidak diserahkan.

Rombongan pertama datang menggunakan tiga mobil, kemudian disusul rombongan kedua dengan tambahan empat mobil.

Kastimah mengaku telah meminta waktu dua minggu hingga satu bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, para penagih disebut tetap mendesak agar pembayaran dilakukan saat itu juga.

“Warga ke sini membantu biar selesai terus pulang. Mereka tidak mau pulang kalau tidak ada uang,” ujar Kastimah.

Para penagih disebut bertahan di rumah tersebut hingga setelah waktu Isya. Peristiwa itu berakhir dengan kerusakan pada bagian pagar dan kaca depan rumah.

Polisi Dalami Keterlibatan Perusahaan

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan praktik premanisme serta keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan, termasuk PT Jawara Mandiri Solution yang disebut dalam penanganan kasus tersebut.

Penyidik juga menelusuri mekanisme pembagian komisi, pihak-pihak yang diduga menerima pembayaran, serta kemungkinan pola penagihan serupa berlangsung di wilayah lain, termasuk Yogyakarta.

Sebanyak 24 tersangka terdiri dari 21 orang yang disebut sebagai debt collector dan tiga orang yang diduga menggunakan jasa penagihan.

Polisi turut mengamankan tujuh mobil serta sejumlah barang bukti lain, termasuk senjata tajam, bambu, dan pipa besi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262, Pasal 448, dan Pasal 257 KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan bentrokan tersebut.