Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan strategi penataan perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi mengapresiasi berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan dan masyarakat.
Menurut Bupati, penataan perangkat daerah perlu dilakukan dengan memperjelas pembagian tugas dan fungsi setiap organisasi, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan kecepatan pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.
“Penataan perangkat daerah harus mampu mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperjelas tugas dan fungsi organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memperhatikan efektivitas kelembagaan, Pemkab Sukabumi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi. Aspek tersebut meliputi kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap proporsional dengan kapasitas anggaran daerah.
Bupati juga menegaskan bahwa penataan kelembagaan diarahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Penempatan aparatur akan disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif sehingga setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan penyempurnaan Raperda yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui pembahasan bersama DPRD, kami berharap Raperda ini dapat disempurnakan sehingga penataan perangkat daerah benar-benar memberikan manfaat bagi efektivitas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.





