Sukabumi | Matanusa.net – Polemik yang melibatkan Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa meski persoalan hukum tengah bergulir, secara administratif kepala desa masih memiliki kewenangan karena belum terdapat keputusan pemberhentian dari Bupati Sukabumi.
Menurut Samsul, roda pelayanan pemerintahan desa sehari-hari tetap dapat berjalan dengan dukungan sekretaris desa. Namun, kewenangan yang berkaitan dengan administrasi keuangan desa, termasuk pencairan penghasilan tetap (Siltap), Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), masih melekat pada kepala desa selama status jabatannya belum berubah secara resmi.
“Untuk pelayanan administrasi sehari-hari bisa dilakukan oleh sekretaris desa. Tetapi untuk hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, termasuk Siltap, DD dan ADD, kewenangannya masih ada pada kepala desa,” ujar Samsul, Rabu (12/8/2026).
DPMD kemudian meminta BPD Tamanjaya tidak pasif dalam menyikapi kondisi tersebut. Samsul menyebut terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh, salah satunya memastikan terlebih dahulu status hukum kepala desa yang bersangkutan.
Selain itu, opsi pengunduran diri secara sukarela juga dapat menjadi jalan penyelesaian apabila yang bersangkutan memilih tidak melanjutkan jabatannya.
“BPD perlu proaktif. Bisa dengan memastikan bagaimana status hukum yang bersangkutan, atau menempuh alternatif pengunduran diri,” jelasnya.
Samsul menegaskan, proses pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Bupati. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, proses tersebut harus diawali dengan adanya usulan dari BPD.
“Pemberhentian tidak bisa dilakukan begitu saja oleh Bupati. Mekanismenya harus melalui usulan BPD sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan demikian, langkah selanjutnya berada pada BPD Tamanjaya. Apabila BPD telah menentukan sikap dan menyampaikan usulan melalui camat, DPMD Kabupaten Sukabumi menyatakan siap menindaklanjutinya secara administratif.
Samsul juga menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi salah satu alternatif yang lebih sederhana apabila kepala desa bersangkutan memang tidak lagi berkeinginan menjalankan amanah jabatannya.
“Kalau memang sudah tidak ingin melanjutkan, tentu pengunduran diri secara sukarela akan lebih memudahkan proses selanjutnya,” tandas Samsul.
DPMD Kabupaten Sukabumi memastikan penanganan persoalan tersebut tetap mengacu pada aturan dan prosedur pemerintahan desa yang berlaku, sekaligus menjaga agar pelayanan kepada masyarakat Tamanjaya tetap berjalan.





