Kades Bumisari Resah Dicatut Pinjol, Foto Tak Senonoh Disebar, Minta Aparat Usut Pelaku

Diduga menjadi korban pencatutan identitas pinjol, Kepala Desa Bumisari, Kecamatan Cikidang, Sholihudin, menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman online. (Foto: R. Iyan Satria).

Sukabumi | Matanusa.net – Kepala Desa Bumisari, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sholihudin, mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik setelah identitasnya diduga dicatut untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menyebarkan foto tak senonoh yang telah diburamkan (blur) sehingga menimbulkan keresahan dan merusak nama baik korban.

Sholihudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan maupun meminjam dana melalui aplikasi pinjaman online sebagaimana informasi yang beredar, saat ditemui, pada Rabu (29/7/2026),

“Saya tegaskan, saya tidak pernah meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online. Saya sangat dirugikan dengan adanya penyebaran informasi dan foto yang mencatut nama saya,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya sebagai kepala desa dan menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku penyebaran informasi maupun foto tersebut.

Sholihudin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya serta tidak ikut menyebarluaskan konten yang dapat merugikan pihak lain.

Secara hukum, penyebaran foto yang bermuatan asusila maupun pencemaran nama baik dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bergantung pada unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang pertama kali menyebarkan foto maupun informasi tersebut. Korban berharap kasus ini dapat segera ditangani secara profesional agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Penyebaran informasi yang tidak benar dan foto yang merugikan orang lain tidak boleh dibiarkan. Saya berharap aparat segera mengungkap pelakunya agar kejadian seperti ini tidak terulang kepada masyarakat lainnya,” pungkas Sholihudin.

Pos terkait