Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (28/7/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep tersebut membahas penyempurnaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Agenda pertama merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil evaluasi tersebut pada 27 Juli 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh Bayu Permana, sedangkan draf Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Selanjutnya, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi tersebut.
Dalam penutupan agenda pertama, pimpinan rapat menyampaikan rasa syukur karena seluruh tahapan penyempurnaan hasil evaluasi telah selesai dilaksanakan.
“Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama hingga seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga proses pembahasan berjalan lancar dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sukabumi H. Asep Japar sebelum memasuki agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Pandangan umum disampaikan secara bergiliran oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, hingga Fraksi PPP. Secara umum, seluruh fraksi memberikan masukan, saran, serta sejumlah pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda tersebut.
Menutup rapat paripurna, pimpinan sidang menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum Raperda memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.





