Reporter : I-One Redaktur : D2
BOGOR matanusa.net –
Satuan polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama Tim gabungan dari TNI Polri dan Kecamatan Bogor Tengah serta Dishub Kota Bogor. hal tersebut dari penertiban pada bulan Februari dan pada Maret 2022, yang berada di sejumlah kawasan di Kota Bogor, Rabu (09/03/22).
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudin mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan PKL dikarenakan masih melanggar di beberapa titik.
Pihaknya melakukan pengecekan dan penertiban yakni di kawasan, Jalan Suryakencana, Jalan Otista, Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Seketeng dan Jalan Cincau. Dan ia melihat banyak PKL yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Jadi untuk hari ini kita lakukan penindakan denda admistrasi ke 6 pelanggar pedagang kaki lima. Untuk nominal nya relatif, dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” katanya.
Sementara itu ditempat yang sama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bogor Tengah, Dicky Iman Nugraha menyampaikan, Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pedati sudah ada perjanjian dengan Pemerintah Kota Bogor tahun 2019 bahwa mereka akan pindah ke plaza Bogor. Tetapi sampai saat ini masih berjualan Jalan Pedati.
Pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para PKL. Tetapi para PKL tidak mengindahkan surat pemberitahuan itu. Maka dari itu Tim Gabungan dari Satpol PP Kota Bogor dan TNI Polri melakukan penindakan sesuai prosedur.
“Jadi, sampai nanti ada penertiban lagi,”arin mereka meminta kebijaksanaan boleh berjualan sampai batas kuning. Batas kuning ini di belakang lokasi jalannya disabilitas. Dengan harapan tidak menggangu pejalan kaki sama sekali,” tegasnya.
“Tapi, tadi kita lihat ada beberapa pedagang yang masih berjualan melewati garis kuning, sehingga kita angkut semua dagangannya,” pungkasnya.