Gadaikan Motor Koperasi, Warga Grobogan Ditangkap Polisi

Red/Ari Nugroho

MATANUSA.NET GROBOGAN-

Seorang pegawai Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dilaporkan ke Polsek setempat akibat menggadaikan motor kantornya.

Sempat merantau ke Jakarta, pria berinisial GK (24) akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng. Kemudian, kasus tersebut berakhir dengan kekeluargaan atau restorative justice (RJ).

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng Iptu Bambang Jumena mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSU di Godong. Pelaku menjabat sebagai petugas dinas lapangan.

”Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSU berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG,” kata Kapolsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng, Selasa (7/11/2023).

Kemudian sejak 16 Januari 2023, pelaku tidak pernah masuk kerja di koperasi. Saat didatangi ke rumahnya, pengawas koperasi pun tidak pernah bertemu dengan pelaku.

Kapolsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng menambahkan, belakangan diketahui sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan, atau digadaikan kepada orang lain.

BACA JUGA : Tambah Pasokan Air Baku di Palembang, Kementrian PUPR Bangun Intake Air Baku Gandus

Atas kejadian itu, pimpinan KSU tersebut, Sg (60), warga Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang mengalami kerugian Rp 5 juta. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng pun melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun, pelaku tidak pernah menghadiri panggilan yang telah dikirimkan sebanyak dua kali tersebut.

Iptu Bambang Jumena mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku pun akhirnya ditangkap.

”Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG beserta STNK-nya,” ungkap Iptu Bambang Jumena.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini secara restoratif justice di Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng.

”Korban merasa kasihan kepada keluarga pelaku, dimana pelapor adalah tulang punggung ekonomi keluarga dan masih mempunyai anak balita. Selain itu antara korban dan pelaku, sebelumnya terjalin hubungan baik, yakni antara pimpinan dan karyawan di koperasi tersebut,’’ pungkas Kapolsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng.