Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi terus memperkuat komitmen dalam pemerataan pembangunan infrastruktur dasar melalui pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
Program tersebut tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, melainkan menjadi langkah strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat terhadap akses air bersih yang layak dan higienis. Kehadiran sarana air bersih dinilai sangat penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menekan angka stunting melalui perbaikan sanitasi lingkungan, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pembangunan sarana air bersih merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses air bersih.
Menurutnya, pembangunan sumur bor dalam yang memiliki nilai kontrak di atas Rp90 juta sering kali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, anggaran tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi pengeboran sumur semata, melainkan merupakan paket pekerjaan lengkap yang siap dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan sumur bor dalam, pembangunan menara air dan toren berkapasitas 3.000 liter, pemasangan jaringan sambungan rumah, hingga penyediaan berbagai komponen pendukung operasional pompa air,” ujarnya, pada Jumat (26/6/2026).
Secara teknis, pembangunan tersebut mencakup beberapa komponen utama, di antaranya pembangunan titik sumur bor dalam (deep well), pembangunan menara air beserta toren berkapasitas 3.000 liter, pemasangan jaringan Sambungan Rumah (SR) yang disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat, serta penyediaan alat pendukung operasional lainnya.
Besaran anggaran yang bervariasi dipengaruhi oleh jumlah sambungan rumah yang terlayani serta kebutuhan komponen pendukung yang harus disediakan. Dengan demikian, dana yang dialokasikan merupakan sistem penyediaan air minum yang komprehensif dan dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa biaya tambahan.
Disperkim Kabupaten Sukabumi juga memastikan seluruh proses pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setiap tahapan pelaksanaan diawasi secara ketat dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara fasilitas yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Masyarakat juga diharapkan bijak dalam menyaring informasi sehingga tercipta ruang publik yang sehat dan kondusif,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Sukabumi diharapkan terus berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.





