Bahas 3 RAPERDA, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapur Ke-5 Tahun 2022

Sidang Paripurna DPRD Sukabumi Ke-5 Tahun 

Reporter  : D2**

SUKABUMI matanusa –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi gelar rapat Paripurna ke – 5 tahun 2022. Rapat tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tanggal 22 Februari yang lalu.

Agenda Rapat Paripurna Dewan pada hari ini,Kamis, 31 Maret 2022. yaitu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas 3 Raperda.

Raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan; Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi; Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dilanjut dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021.

Setelah dipastikan bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini telah memenuhi KUORUM dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang 5 (Lima) pada tahun sidang 2022, pada hari ini Kamis, 31 Maret 2022, dibuka dengan pengucapan  Basmallah secara bersama, dipimpin oleh Pimpinan Rapat Paripurna Dewan.

Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan pengambilan Keputusan atas Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan yang dibacakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhammad Yusuf, STSelanjutnya Penyampaian Laporan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi. yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Agung NugrahaDan Penyampaian laporan atas Raperda tentang  Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Ir. Heri Antoni, M.Si.

Setelah mendengar dan menyimak secara seksama penyampaian laporan dari Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi dan Raperda  tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Forum Rapat Paripurna Dewan menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah definitif.


Acara berlanjut
pada Penyampaian Pendapat Akhir atas tiga Raperda serta Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, yang diakhiri dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama atas tiga Raperda, yaitu  Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi serta Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada kesempatan Paripurna, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi, Forkopimda Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri oleh, Kapolres, Dandim 0622, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Dan Yon 310 Cikembar, Dan Yon Armed 13 Nanggala, Danpos AL Palabuhanratu, Para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Umum Daerah se-Kabupaten Sukabumi, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para Jurnalis.

Red

Print Friendly and PDF

BERITA INFORMASI RAKYAT