Dpmd Sukabumi Kawal Dana Desa 2026, Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Perkuat Peran Masyarakat

Foto: Dpmd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi semakin ditegaskan dalam pengawalan kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Hal ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (28/4/2026), sebagai upaya memperkuat pemahaman regulasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Cimahi tersebut menghadirkan unsur DPMD sebagai narasumber utama, didampingi Pendamping Lokal Desa (PLD) serta perwakilan Kecamatan Cicantayan. Hadir pula berbagai elemen masyarakat mulai dari BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama, kader PKK hingga Karang Taruna.

Dalam pemaparannya, pihak DPMD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, terutama di tengah adanya perubahan regulasi pada tahun 2026. Meski anggaran mengalami penyesuaian, arah kebijakan tetap difokuskan pada program prioritas nasional seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan kesejahteraan masyarakat desa.

Kehadiran DPMD dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap desa, termasuk Desa Cimahi di Kecamatan Cicantayan, mampu mengelola anggaran secara tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Desa Cimahi, Toni Hasanudin, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan program desa. Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis sebagai pengawas sosial agar pelaksanaan kegiatan berjalan optimal.

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama mengawal program ini. Walaupun anggaran tahun ini mengalami penurunan, semangat pembangunan harus tetap terjaga demi kemajuan Desa Cimahi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa rencana program berbasis kebersihan lingkungan yang sebelumnya menjadi prioritas, harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebagian besar anggaran kini dialihkan untuk program yang bersentuhan langsung dengan isu kesehatan dan kemiskinan,” pungkasnya.

Meski demikian, Pemdes Cimahi tetap berupaya mengoptimalkan potensi desa yang ada secara bertahap hingga akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa pada tahun 2027.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah desa, DPMD, dan masyarakat di Kecamatan Cicantayan diharapkan semakin kuat. Dengan demikian, pengelolaan Dana Desa tidak hanya berjalan sesuai regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait