Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mulai mengintensifkan sosialisasi panduan operasional penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang menekankan pengelolaan anggaran secara partisipatif, transparan, dan akuntabel demi mendorong kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui kebijakan tersebut, DPMD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus difokuskan pada delapan prioritas strategis. Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa berbasis data akurat, penguatan ketangguhan iklim dan kesiapsiagaan bencana, serta peningkatan layanan dasar kesehatan di tingkat desa.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada penguatan ketahanan pangan melalui pengembangan lumbung pangan desa dan ekonomi kreatif berbasis pangan. DPMD turut mendorong implementasi Koperasi Desa Merah Putih, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk menyerap tenaga kerja lokal, percepatan digitalisasi desa, serta pengembangan potensi unggulan yang dimiliki masing-masing desa.
Tak hanya menekankan prioritas, DPMD Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan adanya sejumlah larangan dalam penggunaan Dana Desa. Di antaranya tidak diperbolehkan untuk pembayaran honorarium perangkat desa atau anggota BPD, perjalanan dinas ke luar daerah, pembangunan kantor desa kecuali rehabilitasi ringan dengan batas tertentu, studi banding, hingga bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.
Dalam upaya memperkuat transparansi, seluruh pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan penggunaan Dana Desa melalui berbagai media, seperti baliho, papan informasi, media sosial, hingga website desa. Keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dalam pengawasan publik.
Sebagai bentuk ketegasan, pemerintah daerah melalui DPMD akan memberikan sanksi bagi desa yang tidak mematuhi aturan tersebut. Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa akan dikenakan pemotongan kewenangan alokasi dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen pada tahun anggaran berikutnya.
DPMD Kabupaten Sukabumi berharap, dengan adanya pengawalan ketat serta pemahaman yang baik dari seluruh perangkat desa, pengelolaan Dana Desa 2026 dapat berjalan optimal dan tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





