Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi kembali menghadirkan program fasilitasi sertifikasi halal reguler dan pendaftaran merek (HKI) secara gratis bagi pelaku UMKM pada tahun 2026.
Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap merek usaha. Selain itu, sertifikasi halal juga diharapkan mampu menjamin kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM di Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha agar lebih profesional dan berdaya saing.
“Melalui fasilitasi ini, kami ingin membantu UMKM agar memiliki legalitas yang kuat, baik dari sisi kehalalan produk maupun perlindungan merek. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan membuka peluang usaha yang lebih luas,” ujarnya.
Sri Hastuty juga mengajak seluruh pelaku UMKM di Sukabumi untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat kuota peserta terbatas dan akan melalui proses kurasi.
“Jangan lewatkan kesempatan ini. Kami berharap semakin banyak UMKM yang naik kelas, legal, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Adapun batas akhir pendaftaran program ini ditetapkan hingga 26 April 2026. Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran melalui tautan yang telah disediakan atau dengan memindai QR code pada poster resmi.
Peserta yang lolos proses kurasi nantinya akan diundang ke dalam grup WhatsApp untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses fasilitasi.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimistis UMKM lokal dapat terus berkembang, memiliki perlindungan hukum yang jelas, serta mampu menembus pasar yang lebih kompetitif di tingkat nasional maupun global.





