Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang melibatkan tujuh auditor ini berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 dan diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lebih mendalam dilakukan. Tahap ini difokuskan pada penelaahan dokumen dan identifikasi berbagai hal yang perlu dilengkapi.
“Ini merupakan amanah untuk pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu,” ujarnya.
Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, Gatot Sugiharto, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses audit dan memastikan seluruh jajaran bersikap kooperatif.
dr. Gatot Sugiharto, Sp.B., MARS, menyampaikan bahwa Dinas Ketahanan Pangan siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
“Kami menjadikan setiap masukan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan dinas,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan program ketahanan pangan berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan interim ini, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat integritas dalam pelaksanaan program, sebagai bagian dari komitmen mendukung pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.





