Dprd Sukabumi Tetapkan Rencana Kerja 2026 dan Perubahan Propemperda 2025 dalam Rapat Paripurna ke-43

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat (19/12/2025).

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025. Agenda utama rapat meliputi pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 372 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Badan Musyawarah DPRD telah menyusun dan membahas rencana kerja tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya, yang kemudian disampaikan oleh Pimpinan Badan Musyawarah DPRD, H. Usep.

Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA, Bayu Permana. Dalam laporannya dijelaskan bahwa Propemperda Tahun 2025 semula memuat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas 10 Raperda prakarsa DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Daerah.

Namun demikian, BAPEMPERDA menerima Surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.2/2019/Hukum/2025 tanggal 10 November 2025 perihal penarikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sukabumi Tahun 2025–2035 dari Propemperda Tahun 2025. Penarikan tersebut dilakukan karena dokumen RPIK masih dalam tahap penyusunan dan memerlukan penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat yang tengah mengalami perubahan.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama Bagian Hukum Setda dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi pada 10 Desember 2025, BAPEMPERDA menilai penarikan Raperda tersebut sebagai langkah tepat dan bertanggung jawab untuk menjamin keselarasan kebijakan dan kualitas produk hukum daerah. Dengan demikian, jumlah Raperda dalam Propemperda Tahun 2025 disesuaikan dari 19 menjadi 18 Raperda.

Rapat Paripurna kemudian menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Sebagai agenda terakhir, diumumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat berdasarkan Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 016/EX/DC.PD/KAB.SMI/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Adapun perubahan tersebut meliputi Saepuloh, SE yang berpindah dari Anggota Komisi II menjadi Anggota Komisi IV, serta Lugi Septiandi Herman yang berpindah dari Anggota Komisi IV menjadi Anggota Komisi III.

Perubahan susunan tersebut menjadi dasar penetapan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.

Pos terkait