MATANUSA.NET SUKABUMI –
Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, gelar pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi CPNS. Adapun Latsar, bertujuan untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter.
Karakter dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai- nilai dasar PNS, pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang fungsinya sehingga mampu melaksanakan fungsi dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat”, ujar Ketua Penyelenggara sekaligus Kepala Bidang PSDM Dr. Sugiharto, S.Psi,. M.M. pada pembukaan Latsar CPNS Golongan II angkatan I dan angkatan II , Selasa (13/09/2022) di Aula BKPSDM Cicantayan kabupaten Sukabumi.
masih dijelaskan Sugiharto, Menurutnya, sasaran Latsar sendiri merupakan CPNS golongan II yang diangkat dari Formasi umum dengan jumlah peserta sebanyak 68 orang dan terbagi menjadi dua angkatan masing- masing 35 orang.
Agar diketahui, peserta Latsar golongan II angkatan I selama pembelajaran daring jumlah pesertanya 35 orang, dan pada saat pembelajaran klasikal ini menjadi 33 orang dikarenakan ada pengalihan pembelajaran klasikal atas pertimbangan gangguan kesehatan An. Silvi Indiyani, A.M.Kep, dan An. Restu Mayang Sapitri, A.M.Keb. Hal tersebut sudah disampaikan kepada Kepala LAN RI dari Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi No. DL.03.00/3022/BID. PSDM Tanggal 9 September 2022, Perihal ijin penundaan pembelajaran klasikal peserta LATSAR CPNS Golongan II Angkatan 2″, terangnya.
Sementara itu waktu dan tempat gelar pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II Angkatan I DAN II Tahun 2022 diselenggarakan secara Blended Learning (Perpaduan pembelajaran melalui media E-Learning Video Converence dan tatap muka) yang dilaksanakan selama 58 hari kerja dari tanggal 11 JULI 2022 sampai dengan 17 SEPTEMBER 2022, yaitu 22 hari Distance Learning, 6 hari klasikal dan 30 hari aktualisasi. Sedangkan untuk tempat pada saat Distance learning di masing- masing kedudukan peserta, di tempat kerja/ perangkat daerah pada saat habituasi dan BKPSDM.
Sementara itu, Bupati Sukabumi yang diwakili Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ir. H. Dadang Budiman, MM menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang terkandung dalam PP No 11 tahun 2017 yang diubah ke dalam PP No 17 tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, bahwa CPNS pada masa percobaan selama 1 tahun, diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi yang selanjutnya disebut LATSAR CPNS.
“Latsar ini merupakan proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, profesionalisme serta kompetensi di bidang tugasnya masing- masing. Oleh karena itu, Latsar CPNS ini merupakan salah satu tahapan dari beberapa rangkaian tahapan yang harus dilalui agar dapat ditingkatkan statusnya menjadi seorang PNS”, terangnya.
Dia berharap agar keikutsertaan dalam pelatihan ini dijadikan sebagai media pengembangan diri, peningkatan kompetensi, inovasi dan disiplin sebagai ASN yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat pemersatu bangsa.
Redaksi.