Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), memulai pembangunan infrastruktur vital, yaitu Pekerjaan Jalan Lingkungan (TPT) dengan nomor paket E572. Proyek yang berlokasi di KP. Ciburuy RT 018/005, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, kabupaten Sukabumi, ini menjadi sorotan utama Disperkim dalam penerapan standar mutu dan keselamatan kerja (K3).
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. DEWA RIZKI YUDISTIRA ini telah dimulai sejak 31 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) 000.3 2/E572/SPK/Bid.PB/DPKPiX/2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp. 144.311.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi TA. 2025. Waktu pelaksanaan proyek ini adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Disperkim: Pengawasan Ketat, Rinci, dan Mengedepankan Standar Teknis
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen penuh untuk memastikan setiap detail pekerjaan sesuai aturan. Pengawas lapangan, Andi, setiap hari turun langsung meninjau progres, memeriksa kualitas material, serta mengawasi teknik pengerjaan.
“Kami memastikan setiap tahap berlangsung presisi. Mulai dari pemilihan material, ketepatan elevasi, kepadatan tanah, hingga metode sesuai spesifikasi. Kami tidak ingin ada satu tahap pun yang melenceng. Infrastruktur ini harus aman digunakan warga bertahun-tahun ke depan,” ujar Andi tegas, pada Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, seluruh proses dokumentasi pekerjaan—mulai dari foto harian, laporan progres, hingga uji lapangan—dikawal secara transparan. Disperkim juga melakukan pemeriksaan berkala terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Kepala Disperkim: Tidak Sekadar Bangun Jalan, Tapi Membangun Kepercayaan Publik
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa pembangunan ini memiliki makna lebih dalam.
“Kami tidak hanya membangun jalan, tetapi juga membangun fondasi kepercayaan masyarakat. Manfaat jangka panjang, kualitas konstruksi, perlindungan pekerja, serta penerapan K3 adalah prioritas utama kami,” ungkap Sendi.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksana proyek yang bekerja di bawah koordinasi Disperkim wajib memenuhi komitmen zero accident. Penggunaan helm, rompi, sepatu keselamatan, hingga alat kerja standar menjadi hal wajib. Selain itu, seluruh pekerja dipastikan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari program perlindungan yang diwajibkan oleh pemerintah.
“Tidak ada kompromi untuk keselamatan. Setiap pekerja harus pulang ke rumah dalam keadaan selamat,” tambahnya.
Komitmen Pelaksana: Pekerjaan Tepat Waktu, Tepat Mutu
Di sisi pelaksana, CV Dewa Rizki Yudistira berkomitmen penuh terhadap kualitas dan ketepatan waktu. Direktur CV Dewa Rizki Yudistira, melalui penanggung jawab lapangan Caslani, memastikan pihaknya bekerja maksimal mengikuti seluruh arahan teknis dari Disperkim.
“Kami siap memenuhi target waktu dan memastikan kualitas sesuai spesifikasi. Kami juga berkolaborasi penuh dengan tim pengawas dan selalu terbuka terhadap evaluasi di lapangan,” pungkas Caslani, memastikan bahwa proyek ini akan selesai sesuai jadwal dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Parungkuda.





