Sukabumi | Matanuasa.net – Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan pentingnya sikap tegas namun tetap humanis bagi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah di tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Sukabumi, pada Senin (11/5/2026). Dalam arahannya, Bupati meminta seluruh personel Satpol PP mampu menjalankan tugas dengan pendekatan persuasif sehingga kehadiran aparat dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP tidak hanya bertugas menegakkan aturan, tetapi juga harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat dengan pelayanan yang santun dan beretika.
“Satpol PP harus hadir di tengah masyarakat dengan sikap yang membuat warga merasa nyaman dan welcome. Ketegasan itu penting, namun tetap harus mengedepankan sisi humanis,” ujar Bupati.
Selain menekankan pendekatan pelayanan, Bupati juga mengingatkan pentingnya pemahaman aturan bagi seluruh anggota Satpol PP, khususnya terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pelaksanaan operasi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah, seperti bangunan yang belum memiliki izin hingga dugaan peredaran obat terlarang di sejumlah warung. Ia meminta Satpol PP melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati juga memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi inspeksi mendadak (sidak) hotel yang sebelumnya dilakukan Satpol PP bersama Wakil Bupati di wilayah Palabuhanratu. Menurutnya, kegiatan serupa perlu terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan sidak seperti itu harus terus dilakukan dan diperluas ke wilayah lainnya demi menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.
Usai pelaksanaan apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan personel ASN Kabupaten Sukabumi yang menghadirkan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, sebagai narasumber.





