Sukabumi | Matanusa.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan dua agenda utama, yakni persetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pada Selasa (14/10/2025), di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini menjadi momentum penting bagi arah pembangunan daerah tahun depan.
“Rapat hari ini menyetujui RAPBD Tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Selain itu, DPRD juga mengambil keputusan atas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar segera menjadi Perda yang definitif,” jelasnya.
Budi Azhar menambahkan bahwa Raperda toko swalayan ini disusun untuk menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha besar dan kecil.
“Raperda ini bertujuan menciptakan keadilan agar UMKM dan pedagang tradisional tetap terlindungi. Keberadaan pasar swalayan akan diatur melalui zonasi wilayah dan tetap memperhatikan kearifan lokal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini akan disosialisasikan secara menyeluruh agar dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor, sehingga kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi dapat tumbuh selaras dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyambut baik keputusan DPRD tersebut.
“Raperda ini akan mengatur zonasi, jarak, serta jam operasional toko modern agar tidak menimbulkan gesekan dengan pasar rakyat. Tujuannya agar toko modern, pasar tradisional, dan UMKM bisa tumbuh bersama,” ungkap Bupati.
Menurutnya, ketentuan teknis lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal,” pungkasnya.
Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang transparan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.





