Paripurna DPRD Kab.Sukabumi ke -31, Penetapan Pembentukan Perda Sekaligus Penetapan Keputusan Raperda APBD 2023

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Ke -31, digelar di Gedung DPRD Jajaway Palabuharatu. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanggal 02 November 2022 bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan hari ini, Senin 7 November 2022,  dalam rangka :

Penetapan Keputusan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sekaligus Penetapan Keputusan Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, dan Pengumuman dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Agar diketahui, dalam pembukaan Rapat Paripurna, Penyampaian Laporan Bapemperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, Penyampaian Laporan Badan Anggaran tentang Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Pengambilan Keputusan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Pengumuman dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Terakhir Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati.

Rapat Paripurna hari ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Disampaikan pimpinan Paripurna Yudha Sukmagara, Memasuki acara pertama, yaitu Penyampaian Laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023. Yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda, H. Ujang Rahmat, S.Pd.I.

Acara selanjutnya yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP.

Perlu kami sampaikan bahwa Pimpinan DPRD beberapa waktu lalu telah menerima surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, tanggal 28 Oktober 2022, yaitu mengenai Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 188.342/Kep.631-Hukham/2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pungkas Yudha.

Berdasarkan amanat Keputusan Gubernur tersebut, Komisi IV DPRD bersama dengan Disnakertrans dan Bagian Hukum Setda sebagai wakil Pemerintah Daerah, pada tanggal 3 November 2022 yang lalu, telah melakukan pembahasan untuk dilakukannya penyesuaian dan penyempurnaan atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan selanjutnya sebagaimana amanat diktum KETIGA keputusan gubernur tersebut bahwa Bupati Sukabumi wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah hasil penyempurnaan kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penyempurnaan, untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah.

Sehingga dari hasil pembahasan penyempurnaan dan penyesuaian dari Raperda tersebut, telah ditetapkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor………. Tahun 2022, tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Selanjutnya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, untuk dijadikan dasar sebagai penetapan menjadi Peraturan Daerah yang definitif, sehingga kepada Bupati dan Jajarannya untuk segera mengundangkan Raperda tersebut dalam berita daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara selanjutnya yaitu, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bupati dan DPRD tentang Propemperda Tahun 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan bersama tentang Penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, 

Alhamdulilah pada Rapat Paripurna Dewan hari ini, Propemperda Tahun 2023 dan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 serta penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,  telah disepakati dan disetujui bersama Bupati dan DPRD.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada Yth. Sdr. Bupati Sukabumi untuk bahan proses selanjutnya.


Tak lupa kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Komisi-Komisi, dan Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya  dan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Sukabumi yang telah bersama-sama melakukan pembahasan kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya., semoga menjadi amal ibadah kita semua di sisi Allah Subhanahuwata’ala, Aamiin yang Robal’alamin.

Memasuki Acara yang terakhir yaitu penyampaian sambutan dan Pendapat Akhir Bupati Sukabumi. Yang disampaikan oleh  Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia Jujun Juaeni, S.Sos., M.Si.

Untuk diketahui, Pimpinan Paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini.

Redaksi/D2