Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025, pada Rabu (6/8/2025), di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini menghadirkan dua agenda penting, yakni penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh tanggapan tersebut akan menjadi bahan evaluasi demi mengoptimalkan perencanaan dan pelaksanaan APBD perubahan.
Bupati menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi daerah secara lebih terstruktur. Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan belanja pegawai pada APBD perubahan tahun ini didorong oleh kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pemberian tunjangan setara PNS.
Untuk belanja modal, Bupati menekankan pentingnya percepatan realisasi pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan, agar tidak tertunda ke tahun anggaran berikutnya. Semua program dan kegiatan, menurutnya, telah disusun sejalan dengan visi RPJMD Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2026, Bupati menyampaikan bahwa arah kebijakan akan merujuk pada RKPD tahun 2026 dan bersinergi dengan program strategis provinsi serta nasional. Fokusnya meliputi belanja wajib mengikat, penerapan standar pelayanan minimal (SPM), dan pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas kejelasan dan komitmen Bupati. Ia menjelaskan bahwa pembahasan lanjutan terkait Raperda APBD Perubahan Tahun 2025 akan dilaksanakan pada 7–8 Agustus 2025 oleh Komisi-Komisi DPRD bersama mitra perangkat daerah, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD pada 13 Agustus 2025. Persetujuan bersama atas Raperda ini dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD pada 14 Agustus 2025.
Terkait pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, jadwal kegiatan akan diumumkan kemudian. Ketua DPRD mengimbau semua komisi dan Badan Anggaran DPRD untuk mempersiapkan diri secara optimal serta meminta Bupati agar menugaskan seluruh kepala perangkat daerah hadir dalam pembahasan dengan membawa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing.





