Sukabumi | Matanusa.net – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kanreg 3 BKN Bandung kembali menyosialisasikan pentingnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap hak cuti yang dimilikinya. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi PNS dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi PPPK.
Dalam dunia kerja ASN, kinerja dan kesehatan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Oleh karena itu, cuti bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak yang dilindungi secara hukum. Namun, jenis cuti yang berlaku ternyata berbeda untuk PNS, PPPK, dan CPNS.
Bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil):
- Belum memiliki hak atas cuti tahunan
- Dapat mengajukan cuti sakit dan cuti melahirkan
- Tetap mengikuti cuti bersama tanpa memotong jatah cuti
Untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):
- Cuti Tahunan: Diberikan setelah 1 tahun kerja dengan maksimal 12 hari kerja per tahun.
- Cuti Sakit:
- 1–14 hari dengan surat dokter
- 14 hari dengan surat dokter pemerintah
- Jika mengalami keguguran: maksimal 1,5 bulan
- Jika mengalami kecelakaan kerja: cuti hingga masa perjanjian berakhir
- Cuti Melahirkan (untuk PPPK wanita): Maksimal 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga.
- Cuti Bersama: Mengacu pada Keputusan Presiden, tidak memotong cuti tahunan, dan jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.
Sementara itu, untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), jenis cuti yang berlaku meliputi:
- Cuti Tahunan: Maksimal 12 hari kerja setelah 1 tahun kerja.
- Cuti Besar: Diberikan setelah 5 tahun kerja berturut-turut, maksimal 3 bulan dan tidak berhak atas cuti tahunan di tahun tersebut.
- Cuti Sakit: >14 hari dengan surat dokter pemerintah, maksimal 1 tahun (dapat diperpanjang).
- Cuti Melahirkan: Maksimal 3 bulan untuk anak ke-1 hingga ke-3.
- Cuti Karena Alasan Penting (CAP): Maksimal 1 bulan, misalnya karena keluarga inti meninggal atau PNS menikah.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN):
- Untuk kepentingan pribadi, seperti mendampingi pasangan ke luar negeri atau program hamil
- Dapat diberikan maksimal 3 tahun dan diperpanjang 1 tahun
- Selama CLTN, PNS diberhentikan dari jabatan dan tidak menerima penghasilan serta masa tersebut tidak dihitung sebagai masa kerja.
- Cuti Bersama: Tidak memotong cuti tahunan dan jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke cuti tahunan.
Melalui sosialisasi ini, BKN mengajak seluruh ASN untuk memahami dan menggunakan hak cuti secara bijak, karena ASN yang sehat dan seimbang akan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Gunakan hak cutimu dengan bijak. Karena ASN yang seimbang akan memberi pelayanan terbaik.”