Sukabumi | Matanusa.net — DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti kebijakan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan kawasan kumuh yang dinilai berdampak signifikan terhadap pemerataan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan lingkungan di wilayah pedesaan.
Kebijakan tersebut saat ini hanya mencakup tujuh kecamatan, yakni Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug. Kondisi ini dinilai membatasi ruang gerak pembangunan, karena alokasi anggaran hanya difokuskan pada wilayah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh berdasarkan SK tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengungkapkan bahwa mayoritas aspirasi masyarakat yang diterima DPRD berkaitan dengan kebutuhan pembangunan jalan lingkungan. Namun, regulasi yang berlaku saat ini membuat usulan tersebut tidak dapat sepenuhnya direalisasikan.
“Dari sekitar 381 desa di Kabupaten Sukabumi, hanya desa-desa di tujuh kecamatan yang bisa mendapatkan pembangunan jalan lingkungan. Padahal kebutuhan masyarakat tersebar merata,” ujarnya, pada Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Banyak desa di luar kawasan kumuh yang juga membutuhkan peningkatan infrastruktur, namun tidak dapat terakomodasi karena terbentur aturan yang ada.
DPRD bersama perangkat daerah, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah melakukan pembahasan intensif guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Bahkan, upaya konsultasi juga dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kejelasan terkait regulasi yang berlaku.
Dari hasil konsultasi tersebut, diketahui bahwa perubahan atau penyesuaian SK kawasan kumuh harus melalui keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, perangkat daerah tengah menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi guna membuka peluang revisi kebijakan.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, kasihan masyarakat. Kami di DPRD juga kesulitan menjawab aspirasi warga karena banyak permintaan pembangunan jalan lingkungan yang tidak bisa direalisasikan,” lanjutnya usai mengikuti rapat koordinasi di Aula DKUKM Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, pada tahun anggaran 2026 disebutkan tidak terdapat alokasi pembangunan jalan desa dari APBD. Sementara itu, desa hanya mengandalkan anggaran terbatas sekitar Rp300 juta, yang dinilai belum mampu mendorong pembangunan infrastruktur secara optimal.
Padahal, pembangunan jalan lingkungan memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, mulai dari memperlancar distribusi hasil pertanian hingga mendukung pertumbuhan usaha lokal.
“Pembangunan jalan ini penting untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat. Jika akses jalan terbatas, maka aktivitas ekonomi juga ikut terhambat,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan, agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.





