Sukabumi | Matanusa.net – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Kamis (15/5/2025).
Agenda rapat tersebut adalah penyampaian nota penjelasan Bupati Sukabumi yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Andreas. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wabup Andreas menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang matang untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang. Ia menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah penduduk dan pemilih berdampak langsung terhadap kebutuhan logistik, termasuk surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS.
“Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” jelasnya.
Wabup menambahkan, pembentukan dana cadangan merupakan solusi strategis guna memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap, sehingga tidak membebani satu tahun anggaran secara penuh. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan tersebut harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi dasar hukum untuk mendukung pembiayaan seluruh tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” pungkas Wabup.
Pembentukan dana cadangan ini direncanakan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.