Jakarta | Matanusa.net — Setelah melalui pembahasan panjang dan menyerap berbagai masukan dari masyarakat sipil hingga elemen mahasiswa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), resmi disahkan DPR dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengesahan ini mendapat dukungan penuh dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta. Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi militer, seperti yang dituduhkan oleh sejumlah kelompok.
“UU ini justru memperkuat sistem pertahanan nasional berbasis konstitusi, sesuai Pasal 30 UUD 1945, di mana pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyat melalui konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata),” ujar Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, pada Sabtu (19/4/2025).
Dedi menjelaskan bahwa Sishankamrata, yang dicetuskan oleh Jenderal A.H. Nasution pada 1954, lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer dan mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena itu, perubahan dalam UU TNI harus dimaknai sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
“Isu dwifungsi itu sudah usang. Revisi ini justru menegaskan supremasi sipil dan mendudukkan TNI dalam kerangka konstitusi. Tidak ada pelanggaran prinsip demokrasi dalam UU ini,” tegas Dedi.
Ia juga menyoroti bahwa UU TNI yang baru mengakomodasi tugas-tugas baru TNI seperti penanganan bencana, ancaman siber, hingga kejahatan lintas batas dan ideologis. “Ini adalah bentuk modernisasi dan respons terhadap tantangan zaman,” tambahnya.
Soal penyesuaian usia pensiun prajurit, menurut Dedi, hal ini tidak bertujuan menghambat regenerasi, melainkan memberikan ruang untuk kaderisasi dan transfer pengalaman kepada generasi penerus.
“Dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan regenerasi, kebijakan ini akan memperkuat kualitas sumber daya manusia TNI yang adaptif dan tangguh,” ungkapnya.
PW GPA DKI Jakarta mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat secara jernih arah perubahan ini, tanpa prasangka. “Tidak perlu khawatir berlebihan. UU ini tidak menyimpang dari nilai reformasi. Justru memperkuat pertahanan negara demi bakti kepada nusa dan bangsa,” pungkas Dedi.