Distan Sukabumi Permudah Akses Pupuk Subsidi, Petani Cukup Gunakan e-KTP

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Sri Hastuti Harahap. (Foto: Istimewa).

Matanusa, Sukabumi Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengumumkan perubahan mekanisme pembelian pupuk bersubsidi yang akan diterapkan mulai 2025. Dengan kebijakan baru ini, petani cukup membawa e-KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi, tanpa perlu menggunakan Kartu Tani seperti tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pertanian: Kebijakan Ini Demi Kemudahan Petani

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuti Harahap, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi sekaligus meningkatkan transparansi distribusi.

“Kami ingin memastikan bahwa petani di Kabupaten Sukabumi dapat dengan mudah mendapatkan pupuk subsidi tanpa prosedur yang berbelit. Dengan sistem berbasis e-KTP, prosesnya menjadi lebih sederhana dan cepat,” ujar Sri Hastuti Harahap, pada Rabu (19/2).

Mekanisme Baru, Lebih Mudah dan Cepat

Kepala Bidang Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menambahkan bahwa sistem baru ini akan mengandalkan verifikasi digital melalui aplikasi i-Pubers, inovasi dari Kementerian Pertanian RI yang bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia.

Sistem ini mengadopsi prinsip 6T (tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat) guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi lebih akurat dan transparan.

Proses Pembelian Pupuk Bersubsidi

Berikut mekanisme pembelian pupuk bersubsidi pada 2025:

  1. Petani atau ketua kelompok tani datang ke kios resmi dengan membawa e-KTP.
  2. Pihak kios memasukkan data petani, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), ke dalam aplikasi i-Pubers.
  3. Pihak kios memfoto petani beserta pupuk yang dibeli sebagai bukti transaksi.
  4. Jika petani berhalangan hadir karena sakit, usia lanjut, atau kendala transportasi, pembelian bisa diwakilkan oleh ketua atau pengurus kelompok tani dengan surat kuasa.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kuota dan Harga Pupuk Subsidi 2025

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan alokasi pupuk subsidi untuk 2025 sebagai berikut:

  • Urea: 55.117 ton (Rp2.250/kg)
  • NPK: 38.500 ton (Rp2.300/kg)
  • Organik: 2.101 ton (Rp800/kg)

Dengan mekanisme baru yang lebih mudah dan peningkatan kuota pupuk, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung program swasembada dan ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait