Matanusa, Badung – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan rencana penutupan 306 tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh Indonesia yang masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan sampah di lahan terbuka. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi dampak lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan.
“Sebanyak 306 TPA se-Indonesia yang open dumping akan kami akhiri. Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA,” tegas Hanif dalam kegiatan Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (4/1/2025).
Salah satu TPA yang akan segera ditutup adalah TPA Suwung di Denpasar, Bali. Hanif menyebut, penutupan TPA Suwung telah menjadi wacana lama, namun beberapa kali mengalami penundaan. Kini, pemerintah menargetkan penutupan tersebut bisa terealisasi pada 2026.
“TPA Suwung akan kami tutup. Saya ingin 2026 menjadi tahun terakhir operasional TPA Suwung,” ujar Hanif.
Hanif menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan strategi pengelolaan sampah pasca penutupan TPA. Salah satu solusi yang disiapkan adalah mengolah sampah menjadi sumber energi listrik. Program ini akan dilakukan melalui pembangunan Pengolahan Sampah untuk Energi Listrik (PSEL) yang akan menghasilkan listrik dari limbah sampah,” katanya.
“Kami sedang mengembangkan infrastruktur pengolahan sampah menjadi listrik. Ini salah satu solusi yang direncanakan,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mendukung program energi terbarukan di Indonesia. Pemerintah menargetkan PSEL bisa menjadi proyek percontohan di berbagai wilayah di Indonesia dalam waktu dekat.**(Citra Lestari).