Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (16/10/2024), yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus I DPRD untuk membahas aturan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Setiap fraksi dari partai-partai di DPRD diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum mereka baik secara lisan maupun tertulis. Penyampaian pandangan ini diawali oleh Fraksi Golkar, diikuti oleh Fraksi Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP.
Dalam rapat tersebut, berbagai fraksi memberikan pandangan kritis terhadap Raperda APBD 2025. Pandangan ini menyangkut beberapa isu utama, seperti fokus pembangunan infrastruktur, alokasi anggaran pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa fraksi juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran serta pengawasan ketat terhadap implementasi program-program pemerintah daerah.
Fraksi Golkar, misalnya, menyoroti perlunya pemerataan pembangunan hingga ke daerah-daerah terpencil di Kabupaten Sukabumi, sedangkan Fraksi PDIP menekankan penguatan sektor kesehatan dan pendidikan yang lebih inklusif. Fraksi PKS juga menambahkan agar ada peningkatan dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
Selain itu, pembentukan Panitia Khusus I DPRD menjadi fokus pengumuman lainnya dalam rapat. Panitia ini akan mengkaji dan membahas aturan-aturan penting terkait Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, serta prosedur Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD yang bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan lembaga DPRD.
Pandangan umum dari seluruh fraksi ini akan dijawab langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, pada rapat paripurna selanjutnya. Dalam tanggapan tersebut, Bupati diharapkan memberikan klarifikasi atas berbagai masukan dan kritik terkait Raperda APBD 2025, serta merespons isu-isu strategis yang telah diangkat oleh masing-masing fraksi. Jawaban ini akan menjadi dasar bagi kelanjutan pembahasan APBD 2025 dan penyempurnaan rancangan tersebut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam rangkaian penyusunan APBD 2025 yang diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.