Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (14/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati Marwan Hamami menyampaikan bahwa Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak dan kewenangan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.
“Raperda ini akan menentukan siapa yang menjadi subjek hukum dari pengakuan pemerintah daerah terkait hak-hak atas sumber daya alam dan tradisi masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Bupati berharap Raperda tersebut, setelah ditetapkan menjadi Perda, dapat menjadi pedoman hukum bagi pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayah Sukabumi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Marwan juga menyampaikan nota pengantar terkait APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pedoman dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024. Penyusunan APBD ini dirancang untuk menjaga kesinambungan program-program unggulan.
“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan,” tambahnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai penetapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.