Ke- 11, Sidang Paripurna DPRD Kab. Sukabumi Setujui Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Reporter : D.Soeryadarma.Sm/Humprot

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Sidang Rapat Paripurna ke -11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, berlangsung di gedung DPRD Jalan Jajaway Palabuharatu.

Adapun pelaksanaan Paripurna, sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 29 Mei 2023 yang lalu, yaitu dalam rangka :

1. Pengambilan Keputusan Atas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan ;

2. Penyampaian Nota Pengantar Bupati  mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;

3. Penyampaian Nota Pengantar Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada kesempatan Rapur pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, di damping Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, dan Bupati Sukabumi Drs. Marwan Hamami, MM. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi  Pimpinan  Daerah  Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Seperti diketahui, Komisi IV DPRD pada hari ini, membahas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV Hera Iskandar, SE., MM.

Selanjutnya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD. Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk menjadi Peraturan Daerah definitive.

Alhamdulilah, hari ini Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif, Terang, Hera Iskandar, Senin (12/6/23).

Selanjutnya, Tak lupa kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini, jelasnya. 

Memasuki acara selanjutnya yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kepada Bupati Sukabumi disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. MARWAN HAMAMI, MM. 

Terakhir Penyampaian Nota Pengantar Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Yang disampaikan oleh Anggota dari Bapemperda, Ir. Heri Antoni, M.Si.

Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.