Sertifikat SNI Diraih, Pasar Gembrong Sukasari Didorong Makin Tertata

Walkot Bogor Dedie A. Rachim bersama Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin, dalam penyerahan Sertifikat SNI Pasar Rakyat untuk Pasar Gembrong Sukasari. (Foto: Dokpim).

Kota Bogor | Matanusa.net – Pasar Gembrong Sukasari, Kota Bogor, berhasil meraih Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat. Pencapaian ini menjadi langkah penting dalam mendorong pengelolaan pasar tradisional yang lebih berkualitas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kenyamanan dan pelayanan pasar.

Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Jenal Abidin, dalam kegiatan penyerahan sertifikat di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, keberhasilan Pasar Gembrong Sukasari meraih sertifikat SNI merupakan pencapaian ketiga bagi Kota Bogor. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi pedagang, konsumen, dan pelaku usaha.

“Alhamdulillah, hari ini Kota Bogor untuk yang ketiga kalinya meraih sertifikat SNI dari Kementerian Perdagangan dan juga Provinsi Jawa Barat. Ini merupakan sebuah komitmen Kota Bogor untuk terus meningkatkan kualitas layanan terkait dengan konsumen dan juga para pedagang, khususnya para pelaku usaha,” ujar Dedie.

Ia berharap, sertifikasi tersebut dapat mendorong masyarakat semakin percaya untuk berbelanja di pasar tradisional. Menurutnya, pasar yang dikelola dengan baik akan memberikan kenyamanan kepada konsumen sekaligus mendukung keberlangsungan usaha para pedagang.

Dedie juga menekankan pentingnya penataan aktivitas perdagangan agar kegiatan jual beli berlangsung tertib dan terpusat di dalam pasar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.

“Jadi tidak boleh lagi ada kaki lima yang berantakan di mana-mana. Semua yang namanya berniaga, jual beli, ada di dalam pasar,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Jenal Abidin, menyampaikan bahwa sertifikat SNI bukan sekadar penghargaan, melainkan tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan standar pengelolaan pasar.

Menurut Jenal, penerapan standar harus dilakukan secara konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pedagang maupun pengunjung pasar.

“Sertifikat SNI ini bukan sekadar sebuah penghargaan atau dokumen sertifikasi, tetapi merupakan amanah bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan standar pengelolaan pasar. Yang paling utama adalah bagaimana standar tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh pedagang dan masyarakat sebagai pengguna pasar,” ujar Jenal.

Ia menjelaskan, penerapan SNI Pasar Rakyat mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola, kebersihan, sanitasi, keamanan, kenyamanan, kelayakan fasilitas, hingga kualitas pelayanan kepada pedagang dan konsumen.

Jenal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Perdagangan, investor pembangunan Pasar Gembrong Sukasari, CV Purnabri, serta para pedagang yang telah mendukung proses sertifikasi tersebut.

Ke depan, Perumda PPJ akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pasar-pasar di Kota Bogor. Upaya ini tidak hanya berfokus pada fasilitas fisik, tetapi juga mencakup peningkatan kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan.

Ia berharap, keberhasilan Pasar Gembrong Sukasari dapat menjadi motivasi bagi pasar rakyat lainnya untuk menerapkan standar pengelolaan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Dengan diraihnya sertifikat SNI, Pasar Gembrong Sukasari diharapkan semakin berkembang sebagai pusat perdagangan yang tertata, bersih, aman, dan nyaman, sekaligus mampu memperkuat perekonomian masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.

Pos terkait