Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menegaskan bahwa pekerjaan pengaspalan ruas Jalan Leuwiliang–Bojongtipar di Kedusunan Cidahu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, hingga saat ini belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan. Oleh karena itu, seluruh pekerjaan masih berada dalam masa perawatan dan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai beberapa titik permukaan jalan yang mengalami pengelupasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas PU langsung melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi pekerjaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Drs. Uus Firdaus, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kualitas pekerjaan, karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak.
“Selama pekerjaan belum PHO, penyedia masih memiliki kewajiban penuh untuk melakukan penyempurnaan apabila ditemukan kekurangan di lapangan. Masa perawatan memang disediakan agar setiap temuan dapat segera diperbaiki sebelum pekerjaan diserahterimakan kepada pemerintah,” ujar Uus Firdaus, pada Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, Dinas PU telah menginstruksikan pihak penyedia agar segera melakukan perbaikan pada bagian yang menjadi temuan hasil evaluasi. Setelah seluruh perbaikan selesai, tim pengawas akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis.
“Kami mengapresiasi sikap penyedia yang kooperatif dan siap bertanggung jawab. Selama pekerjaan belum memenuhi standar mutu, tentu belum akan kami terima. Namun penyedia telah menyatakan kesiapannya untuk segera memperbaiki seluruh kekurangan,” tegasnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Paket Pekerjaan Ruas Jalan Leuwiliang–Bojongtipar Kecamatan Jampangtengah, dengan Nomor SPK 000.3.2/03/SPK/RK-12/DPU/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp374.187.269,62, masa pelaksanaan 45 hari kalender, bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, dan dilaksanakan oleh CV Byankarya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Lapangan CV Byankarya, Cs, menegaskan pihaknya siap melaksanakan seluruh arahan dari Dinas PU.
“Pekerjaan ini masih dalam masa perawatan, sehingga apabila ada beberapa titik yang perlu disempurnakan, itu menjadi tanggung jawab kami. Besok kami langsung melakukan perbaikan di lokasi sesuai hasil evaluasi dari pengawas. Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga sesuai spesifikasi teknis sebelum dilakukan PHO,” kata Cs.
Ia menambahkan, pihak penyedia tidak menghindari tanggung jawab dan akan memastikan seluruh pekerjaan selesai dengan kualitas yang baik sesuai kontrak,” tegasnya.
Dengan demikian, Dinas PU bersama CV Byankarya memastikan proses perbaikan akan segera dilakukan dalam masa pemeliharaan, sehingga saat proses serah terima nanti pekerjaan benar-benar telah memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan,” pungkasnya.





