Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cicurug, pada Rabu (3/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah pekerja asing di perusahaan yang berlokasi di Desa Tenjoayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Disnakertrans langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap dokumen ketenagakerjaan yang dimiliki perusahaan.
Dari hasil pengecekan sementara, ditemukan beberapa tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun saat pemeriksaan berlangsung, tidak seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan dapat ditunjukkan secara lengkap oleh pihak perusahaan.
Kepala Bidang pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan dalam menyikapi temuan tersebut. Menurutnya, pendekatan administratif menjadi tahapan awal untuk memastikan perusahaan memahami serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Disnakertrans memiliki fungsi pengawasan sekaligus pembinaan. Karena itu, kami terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi dan menyesuaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai regulasi ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain memeriksa dokumen para pekerja asing, Disnakertrans juga menelusuri informasi lain yang berkembang terkait kemungkinan adanya tenaga kerja asing yang belum terdata saat proses pemeriksaan berlangsung. Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut.
Dalam proses pembinaan, Disnakertrans memberikan pemahaman mengenai kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk kepemilikan dokumen perizinan, pelaporan kepada instansi terkait, hingga pemenuhan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pihak perusahaan juga diminta segera melengkapi dokumen yang masih kurang. Selanjutnya, Disnakertrans akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan seluruh ketentuan ketenagakerjaan dipatuhi secara optimal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa keberadaan tenaga kerja asing tersebut belum dilaporkan kepada instansi terkait dalam kurun waktu tertentu. Temuan ini menjadi bagian dari materi pendalaman yang saat ini masih berlangsung,” pungkasnya.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.





