Sukabumi | Matanusa.net – Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan pandangan sekaligus apresiasi atas selesainya pembahasan dua regulasi penting yang dinilai strategis bagi pembangunan dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan kedua raperda tersebut hingga mencapai tahap pengambilan keputusan.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini,” ujar Bupati.
Menurutnya, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting mengingat berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran, dapat menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup. Ia menilai Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah sehingga harus dijaga keberlanjutannya demi kepentingan generasi masa kini dan mendatang.
Namun demikian, Bupati mengakui bahwa saat ini masih terjadi berbagai tantangan lingkungan seperti degradasi, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, serta masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Bupati menegaskan bahwa dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Di akhir rapat paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah demi kepentingan masyarakat.





