Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 tersebut melibatkan tujuh auditor dan diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. Tahap ini bertujuan mengidentifikasi berbagai catatan penting guna penyempurnaan laporan keuangan daerah.
Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses audit serta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
Ali Iskandar, M.H., menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
“Kami menjadikan setiap masukan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Pariwisata,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan program pengembangan destinasi, promosi pariwisata, serta pemberdayaan pelaku usaha wisata berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan interim ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat integritas dalam pelaksanaan program, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.





