Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang melibatkan tujuh auditor tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 dan diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lebih mendalam. Pada tahap ini, auditor melakukan penelaahan dokumen serta mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dilengkapi guna meningkatkan kualitas laporan keuangan.
“Ini merupakan amanah untuk pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu,” ujarnya.
Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung penuh proses audit.
Dani Tarsoni menyampaikan bahwa Disdagin berkomitmen menyediakan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menjadikan setiap catatan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas laporan keuangan di lingkungan Disdagin,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan seluruh program di sektor perdagangan dan perindustrian berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan interim ini, Disdagin Kabupaten Sukabumi optimistis dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.





