Sukabumi | Matanusa.net — Pemerintah resmi menetapkan jadwal Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi ASN dalam merencanakan waktu libur, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
Dalam Keppres tersebut, terdapat enam momentum cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun 2026 dan bertepatan dengan hari besar keagamaan nasional.
Berikut daftar lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2026 yang wajib dicatat:
Jadwal Cuti Bersama ASN 2026
- Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret; Senin, 23
- Maret; Selasa, 24 Maret 2026 –
- Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.
Dengan demikian, ASN tetap memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu istirahat tanpa mengorbankan jatah cuti pribadi.
Penetapan jadwal ini diharapkan dapat membantu ASN menyusun agenda kerja dan libur secara lebih terencana, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. ASN juga diimbau memanfaatkan momen cuti bersama untuk pemulihan fisik dan mental agar kembali bekerja dengan kinerja yang optimal.





