Sukabumi | Matanusa.net – Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rapat Koordinasi Lintas Sektoral digelar di Aula Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (18/2/2026).
Forum tersebut melibatkan unsur Forkopimcam, tokoh agama, perwakilan desa, serta pimpinan perusahaan di kawasan industri Parungkuda, dengan penekanan utama pada peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan selama Ramadhan.
Camat Parungkuda Asep Sumantri, S.IP., M.Si., dalam pernyataannya menegaskan bahwa sinergi seluruh elemen menjadi kunci terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, serta pihak perusahaan untuk memperkuat koordinasi. Ramadhan harus kita sambut dengan suasana yang tertib, aman, dan penuh kebersamaan,” ujarnya.
Kapolsek Parungkuda AKP Erman, SH., juga menyampaikan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif perusahaan dan masyarakat. Stabilitas kamtibmas tidak bisa dijaga sendiri, melainkan melalui kolaborasi dan komunikasi yang intensif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta mengedepankan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kusnadi, memaparkan secara rinci substansi Surat Edaran Nomor: 400.8.22/IF 10/Kesra/2026 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur kepemudaan.
“Surat edaran ini merupakan langkah preventif untuk memastikan hubungan industrial tetap harmonis selama Ramadhan dan Idul Fitri. Hak pekerja harus tetap terlindungi tanpa mengabaikan produktivitas perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan jam kerja selama Ramadhan harus menyesuaikan dengan kondisi ibadah puasa.
“Kami mengimbau perusahaan memberikan kelonggaran waktu bagi pekerja untuk berbuka puasa dan melaksanakan salat Magrib. Jam kerja direkomendasikan maksimal hingga pukul 16.30 WIB,” ungkap Tedi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bagi perusahaan yang menerapkan sistem shift maupun lembur, wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menyediakan fasilitas ibadah yang layak, serta menjaga komunikasi aktif dengan pemerintah kecamatan.
“Perusahaan harus memastikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pekerja terpenuhi. Koordinasi dengan posko ketertiban tingkat kecamatan juga penting untuk mencegah potensi permasalahan,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan perusahaan menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah daerah serta menjaga suasana kerja yang kondusif selama Ramadhan. Sementara itu, unsur MUI menekankan pentingnya menjaga toleransi, mempererat ukhuwah, serta menolak segala bentuk hoaks dan provokasi yang dapat memecah persatuan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, harmonis, serta menjamin perlindungan hak pekerja dan stabilitas hubungan industrial di wilayah Parungkuda,” pungkasnya.





