DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-23, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Tetapkan Badan Anggaran

Foto: Dok. Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025, pada Jumat (20/6/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini mengusung dua agenda penting, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Raperda tersebut secara lebih rinci.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban anggaran telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menyoroti capaian peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melalui optimalisasi berbagai sektor, termasuk penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan. Menanggapi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Bupati menyatakan seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti setiap temuan sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan perbaikan ke depan.

“Penyusunan anggaran ke depan harus benar-benar berorientasi pada program prioritas yang tertuang dalam RPJMD, menghindari belanja tidak produktif, dan menjamin efektivitas serta efisiensi belanja daerah,” ujar Bupati Asep Japar.

Sementara itu, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Penetapan Badan Anggaran ini juga merupakan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD yang telah digelar pada 30 April 2025. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan proses pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan secara sistematis dan akuntabel, sekaligus menjadi pijakan penting dalam pengambilan kebijakan anggaran di masa mendatang.

Pos terkait